RSS

SUARA MAHASISWA, Hapus Pidana Mati = Membuka Keran Korupsi

Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccatur, merupakan sebuah adagium ciptaan filosof Romawi, Seneca, yang kemudian dipopulerkan oleh Plato.

Adagium tersebut kurang lebih berarti “orang bijak tidak memidana karena telah ada dosa, tetapi semata-mata agar tidak dilakukannya dosa”. Adagium tersebut adalah adagium yang timbul untuk menunjukkan bahwa hukuman atau pidana bertujuan pada pemberantasan tindak pidana,bukan sekadar membalas pelaku. Untuk melihat pemberantasan korupsi ke depan, dapat melihat secara komprehensif paket undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.RUU KPK merupakan RUU dalam ranah formil,yaitu cara untuk menegakkan hukum materiilnya.Karena itu, penting untuk melihat RUU Tipikor sebagai hukum materiilnya.

Salah satu perdebatan yang muncul adalah dihapusnya ancaman pidana mati.Perlu diteliti juga kebenaran penghapusan tersebut,baik atau tidak bagi pemberantasan korupsi ke depan. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Hal tersebut ditunjukkan dalam konsideran huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi tersebut, kemudian pada 2003 negara-negara PBB berkumpul untuk menyusun sebuah konvensi pemberantasan korupsi. Konvensi tersebut bernama United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).Pada 2006 Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam hal ini Indonesia harus mulai mengakomodasi konvensi tersebut sebagai instrumen dalam pemberantasan korupsi. UNCAC merupakan sebuah konvensi yang dijadikan dasar sebagian besar pakar untuk menghapus ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi. Hal tersebut didasarkan pada anggapan bahwa tujuan UNCAC memiliki titik berat pada kerja sama internasional. Kerja sama Internasional dianggap akan terhambat dengan diletakkannya ancaman pidana mati pada tindak pidana korupsi. Von Ferbauch dalam bukunya Lehrbuch des Peinlichen Rechts memunculkan teori paksaan psikologis yang menjelaskan bahwa ancaman pidana bekerja sebagai ancaman psikologis.Ancaman pidana akan menimbulkan efek prevensi.

Untuk menciptakan efek prevensi tersebut,Van Hammel menyatakan sanksi pidana harus memuat unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya. Ancaman pidana mati sebagai ancaman pidana maksimal akan meningkatkan efek prevensi dan meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penghapusan ancaman pidana mati akan menciptakan sistem yang melemahkan efek prevensi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, menghapus ancaman pidana mati adalah sama dengan membuka keran tindak pidana korupsi di Indonesia.●

MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR
Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada

Alhamdulillah di muat di SINDO
nah, ini di detik2 melepas status mahasiswa saya mencoba melawan arus teori Profossor dan guru2 besar lainnya yang menghendaki dihapusnya ancaman pidana mati.
artikel ini sudah melewati tahap pengeditan yang cukup banyak, padahal saya menulisnya cukup banyak. Untuk naskah asli nanti saya akan post juga.
 
Leave a comment

Posted by on May 3, 2011 in Hukum

 

SUARA MAHASISWA “MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MENGOBATI”

Tuesday, 26 April 2011

“Jauh lebih banyak hasil yang dicapai bagi kesejahteraan dan kemajuan umat manusia dengan mencegah perbuatan-perbuatan yang jahat daripada melakukan perbuatan- perbuatan yang baik”.

Hal tersebut adalah ungkapan William Lyn Mackenzie King yang sangat terkenal. Makna terdalam dari ungkapan tersebut adalah upaya preventif itu lebih bermanfaat dan luar biasa dalam memberantas sebuah kejahatan dibanding upaya represif. Terorisme merupakan kejahatan model baru dan kejahatan yang luar biasa. Indonesia merupakan negara yang baru mengenal terorisme.Hal tersebut dapat dilihat pada tragedi Bom Bali I.Pada saat Megawati menjabat sebagai presiden, saat itu tidak ada yang mengatur secara rigid mengenai tindak pidana terorisme di Indonesia.

Dalam keadaan yang genting dan memaksa tersebut, Megawati akhirnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Salah satu perppu yang dikeluarkan mengatur pemberlakuan retroaktif perppu satunya.Intinya untuk menjerat Amrozi dkk diperlukan hukum yang berlaku surut. Dalam terorisme dikenal adanya siklus vendetta, maknanya adalah di mana sudah terdapat sistem dalam tindak pidana terorisme yang menciptakan tindak pidana terorisme sangat sulit untuk diberantas.

Oleh karena itu,untuk menciptakan pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dilakukan upaya pemberantasan siklus vendetta tersebut. Cara yang paling tepat dan strategis adalah meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang luar biasa. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 telah mengatur secara khusus upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Di dalam undang-undang tersebut terdapat 19 perbuatan terorisme yang diatur.

Untuk memberantas tindak pidana terorisme tersebut telah diatur hukum formal secara khusus seperti penahanan yang lamanya 7 x 24 jam.Berbeda dengan penahanan secara umum yang hanya selama 1 x 24 jam.Dalam UU tersebut juga diatur beberapa hal khusus seperti lamanya penahanan baik dalam penyidikan maupun penuntutan. Upaya pencegahan yang baik dan tepat adalah meningkatkan efektivitas konsep keamanan nasional.

Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang keamanan nasional sehingga berakibat tidak dibentuknya beberapa undang-undang pelaksanaan keamanan nasional seperti Undang-Undang Intelijen yang sampai saat ini hanya berbentuk RUU. Dalam hal ini secara nyata pembentukan UU Intelijen diharapkan dapat memberikan pemberantasan terhadap siklus vendetta dalam tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.

Sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional (Pasal 3 RUU Intelijen),RUU ini ternyata tetap mendorong intelijen untuk menggunakan cara-cara represif yang kemudian dilegalkan semisal pemeriksaan intensif 7×24 jam tanpa ada pemberitahuan terhadap keluarga (Pasal 15 ayat 3 DIM).

Ini artinya,agen intelijen yang ada tidak dirangsang untuk kreatif dalam mengumpulkan informasi mencegah adanya pendadakan strategis. Oleh karena itu, perlu penggodokan yang matang mengenai RUU Intelijen untuk menciptakan pencegahan-pencegahan pada tindak pidana terorisme khususnya.●

MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada

masuk sindo dapat dilihat di http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/394998/

bisa dibaca di edisi cetak hari Selasa, 26 April 2011

TULISAN dibuat dalam detik2 hapusnya status mahasiswa

ayo semangat menulis,,

 
Leave a comment

Posted by on April 25, 2011 in Hukum

 

Halaman Persembahan Skripsi

Penulisan hukum ini dipersembahkan:

teruntuk bagimu yang telah mengambil hak kami

teruntuk bagimu yang telah membodohi kami

teruntuk bagimu yang tega menghambat kesejahteraan kami

teruntuk bagimu yang membunuh kami secara perlahan

penghinaan bagi iblis ketika kami menyebut mu iblis

penghinaan bagi setan ketika kami menyebut mu setan

penghinaan bagi hewan ketika kami menyebut mu hewan

sungguh cukuplah kami menyebutmu koruptor

aku sama sekali tak mau membunuh mu

tapi sungguh ketika mati pun tak mengingatkan mu

maka kehidupan tak lagi berarti untuk mu

Sungguh hanya untuk keadilan

M.F. Akbar

#berantas korupsi dengan skripsi

 
2 Comments

Posted by on April 25, 2011 in Hukum

 

Sekilas sejarah #Berantas Korupsi dengan Skripsi (Edisi Pertama)

Beberapa bulan terakhir sungguh baru terasa maknanya beberapa hari ini. Kilas balik mengenang masa-masa sebelum tanggal 13 April 2011 timbul seketika setelah dinyatakan diri ini telah selesai menjadi mahasiswa FH UGM. Oleh karena itu penulis (masih kebawa2 bahasa skripsi) timbul keinginan untuk menuliskan sedikir sejarah penulisan hukum yang LUAR BIASA ini (sombongnya keluar). Saya mohon maaf setelah ini akan saya ulas dengan bahasa yang lebih nyolotin dan lebih tidak teratur.

Pada awal semester 7 atau lebih tepatnya bulan September, karena gw saat itu KKN sampai tanggal 31 Agustus, maka efektif melanjutkan kuliah mulai awal September. Saat itu ane sudah selesai semua teori, tapi masih punya beberapa nilai C yang mengganggu transkrip ada 5 buah tepatnya (bukan bermaksud sombong, tpi ya kalaupun maksud itu ada sy bermohon maaf). Kelima mata kuliah itu adalah hukum adat, filsafat hukum, hukum perdata internasional, Sistem peradilan pidana, dan viktimologi. Maaf dalam setiap paragraf mungkin saudara pembaca (kayak ada yang baca aja) bingung mana pikiran pokok, mana induk kalimat, mana anak kalimat, dan lain sebagainya. Tidak masalah saudara bingung, karena ini bukan soal bahasa Indonesia atau sejenisnya.

Lanjut lagi, dalam menentukan strategi kemudian saya mengambil pilihan hanya mengulang 4 mata kuliah konsentrasi, Penologi, Perbandingan Hukum Pidana, SPP, dan Viktim. H. perdata Internasional, Adat, dan Filsafat yang masih bernilai C yang berarti cukup sudah dianggap cukup. Nah didalam mengisi semester 7 ini gw mulai mengambil penulisan hukum. Kemudian timbulah Ide2 skripsi yang distrategikan untuk tidak melihat lapangan, tetapi cukup mengkaji teori, maka pada bulan oktober penulis mengajukan 3 buah judul pada kepala bagian hukum pidana. Sebelum lanjut agar tidak bosen, akan dijelaskan terlebih dahulu mengapa penulis bisa ada di bagian hukum pidana.

Di FH UGM terdapat 12 macam konsentrasi, cukup banyak tapi sangat sulit mencari hukum yang sebenanrnya (cukup dulu ngece bagian lain, nanti pada marah, hehehe). Kemudian saya melihat bahwa potensi hukum pidana sangat luar biasa, untuk menciptakan ditegakannya semua hukum diperlukan pemidanaan atau efek paksaan Psyikologis atau (Psycholgis Zwang) menurut teori van ferbauch.  Oleh karena itu, pidana merupakan hukum yang special karena dapat menegakan semua hukum dan meningkatkan pencapaian tujuan hukum itu sendiri, maka saya mengambil bagian tersebut.

Kembali ke judul, 3 judul yang saya ajukan, intinya judul2 itu adalah Pidana mati koruptor, unsur melawan hukum korupsi, dan kriminalisasi penodaan agama. Akhirnya pak Sigit penanggung jawab meminta Pak Edy yang saat itu belum menjadi professor untuk menjadi pembimbing saya, saat itu perasaan saya campur aduk senang karena pembimbing tersebut luar biasa, tetapi sedih karena beliau terkenal jarang membaca skripsi bimbingannya. Sperti pisau bermata dua, ya tapi harus disyukuri, karena klo bermata satu kasian susah ngeliatnya.(ga jelas)

Akhirnya dua hari setelah ACC dari pak sigid saya bertemu dgn pak edy. Pak edi cukup jeli menghina saya ketika berbicara mengenai penodaan agama, dia melihat celana saya ngatung atau tidak, dan menyuruh dosen2 pidana yang cukup ramai saat itu untuk hati2 pada saya yg dimungkinkan bawa bom. Pak edi melakukan penodaaan agama itu namanya. Hehe.

Akhirnya pak edi mengesahkan judul ancaman pidana mati pada tindak pidana korupsi. Dalam hal ini kemudian pak edi memberikan tambahan variabel yaitu, United Nation Convention Against Corruption. Sebuah konvensi yang fenomenal, bahkan merupakan konvensi yang menurut beberapa professor harus menghapus pidana mati pada tindak pidana korupsi. Di awal saya udh curiga dengan tambahan itu, karena lagi2 pisau bermata dua, ingat pisau bermata dua disini bukan sebuah teknologi baru agar mudah dipakai, tapi bisa melukai penggunanya begitu. Tapi dengan semangat yang luar biasa akhirnya saatnya menggarap proposal.

Kurang lebih akhir oktober penulis menyelesaikan proposalnya. Dalam hal ini kemudian timbul bencana di Jogjakarta. Gunung merapi meletus, sehingga cukup berpengaruh pada kegiatan penulisan hukum ini (penulis tidak mau menulis bahwa penulis adalah relawan saat itu, karena bisa jadi riya dan menggugurkan pahala). Oleh karena itu, penulis tidak mengurusi skripsi lagi lebih dari 2 minggu, hingga awal November pak edi memanggil saya di suatu kesempatan dengan dialog seperti ini

Pak Edi           :“Heh proposal mu itu udh selesai dari kemarin, kenapa ga diambil?”,
Saya                :“maaf pak (disensor, karena ini menceritakan alasan yang berisi penulis menjadi relawan, nanti riya jadinya)”.
Pak Edi                       :Ya sudah ketemu saya di kantor 15 menit lagi”
15 menit kemudian. Pak Edi mengambil proposal dan membuka pada halaman kedua dan Kembali ada dialog
Pak edi                        :“tolong ini ditambah professor ya” (dan itulah revisi yang dianggap sangat penting,, hadeeeeehh,,)
Saya                : Selamat ya pak, (kata2 yang spontan keluar karena speechless)

ya ada beberapa perkataan yang lain (tidak usah disebutkan, karena pak edi bilang skripsi saya kelas disertasi, nanti kalo disebutkan bisa sombong jadinya). Setelah revisi tersebut kemudian, saya bertanya mengenai materi dan hanya dijawab “selesaikan dulu semuanya baru kita perbincangkan”. Kecurigaan semakin timbul, kenapa ada dosen pembimbing yang tidak mau diskusi sedikit aja tentang skripsi, aneh tho, tetapi ya lanjut lah.

G sadar sudah cukup panjang, karena penulis sedang banyak kerjaan (Baca: malas) jadi penulis membuat edisi pertama mengenai sejarah terbentuknya dan akhir dari jargon #berantas korupsi dgn skripsi berkahir disini. Untuk lebih lanjutnya saya akan lanjutkan lain kali dan dengan waktu yang tidak ditentukan. Saya juga tidak berharap dibaca note ini oleh orang lain, tetapi cukup melegakan pikiran saya, karena telah menuangkan sebuah sejarah dalam sebuah tulisan. Nantikan kisah selanjutnya yang lebih seru dimana seorang mahasiswa yang berusaha menjadi sarjana melawan dua guru besar hukum pidana dan pendadaran yang aneh.

See u later..

Strafrecht corps

 
Leave a comment

Posted by on April 20, 2011 in Hukum

 

Ketika Cinta berbuah dilema

Suatu hari Fatimah binti Rasulullah Saw, berkata kepada Sayidina Ali, suaminya.

“Wahai kekasihku, sesunguhnya aku pernah menyukai seorang pemuda ketika aku masih gadis dulu.”
“O ya,” tanggap Sayidina Ali dengan wajah sedikit memerah. “Siapakah lelaki terhormat itu, dinda?”
“Lelaki itu adalah engkau, sayangku,” jawabnya sambil tersipu, membuat sayidina Ali tersenyum dan semakin mencintai isterinya.

Percakapan romantis Siti Fatimah dengan Sayidina Ali di atas mungkin sudah menjadi hal biasa bagi para suami isteri. Tetapi tidak bagi mereka yang belum menikah. Percakapan-percakapan romantis yang sering ditemukan dalam buku-buku pernikahan itu sungguh sangat imajinatif bagi para lajang yang sudah merindukan pernikahan, sekaligus juga misteri, apakah ia bisa seromantis Siti Fatimah dan Sayidina Ali?

Alangkah bahagianya, seorang pemuda yang sejak lama memimpikan obrolan-obrolan romantis akhirnya sampai di terminal harapan, sebuah pernikahan suci. Apa yang selama ini menjadi imajinasinya saat itu akan ia ungkapkan kepada isterinya. “Wahai kekasihku, ada satu kata yang dari dulu terpenjara di hatiku dan ingin sekali kukatakan kepadamu, aku mencintaimu.”

Tetapi, kebahagiaan ini hanya milik mereka yang telah dikaruniai kemampuan untuk mengikat perjanjian yang berat (mitsaqan ghalidha), pernikahan itu. Bagi mereka yang masih harus melajang, semuanya masih hanya mimpi yang terus menggoda.

Terkadang, ada pemuda yang tidak kuat melawan godaan imajinasinya. Keinginan untuk mengungkapkan cinta itu tiba-tiba sangat besar sekali. Tetapi kepada siapa perasaan itu harus diungkapkan? Sementara isteri belum punya, kekasih pun tidak ada. Karena kata pacaran sudah lama dihapus dalam kamus remajanya. Tapi, dorongan itu begitu besar, begitu dahsyat.

Awalnya, kuat. Sampai tibalah sebuah perjumpaan. Sebuah rapat koordinasi di organisasi kemahasiswaan atau dalam tugas kelompok dari sekolah telah mempertemukan dua pesona. Imajinasi itu kembali menari-nari.

“Nampaknya, dibalik jilbabnya yang rapi ia adalah gadis yang kuimpikan selama ini.”

“Oh, ketegasannya sesuai dengan penampilannya yang kalem, dia mungkin yang kuharapkan.”

Dan cinta itu hadir.

Tetapi, sudahkah saatnya cinta itu diucapkan? Padahal mengikat perjanjian yang berat belum sanggup dilakukan. Lalu apa yang harus dilakukan ketika dorongan untuk mengatakan perasaan semkain besar, teramat besar? Hingga perjumpaan dengannya jadi begitu mengasyikkan; menerima sms-nya menjadi kebahagiaan; berbincang dengannya menjadi kenikmatan; berpisah dengannya menjadi sebuah keberatan; ketidakhadirannya adalah rasa kehilangan.

Menajubkan! Tapi ini adalah musibah! Interaksi muslim dan muslimah yang semakin longgar telah menggiring mereka kepada dua dinding dilema yang semakin menyempit dan begitu menekan. Cinta terlanjur hadir. Meski indah tapi bermasalah. Mau menikah, persiapan belum cukup atau kondisi belum mendukung. Menunggu pernikahan, seminggu saja serasa setahun. Melepaskan dan memutuskan komunikasi, cinta terlanjur bersemi. Menjalani interaksi seperti biasa, semuanya membuat hati semakin merasa bersalah.

Apa yang bisa dijadikan solusi? Jawabannya akan sangat panjang lebar jika yang dijadikan landasan adalah realita dan logika. Tetapi, marilah kita bicara dengan nurani dan keimanan, agar semua bisa terselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Tanyakan kepada nurani tentang keimanan yang bersemayam di dalamnya? Masihkah memiliki kekuatan untuk mempertahankan Allah sebagai nomor satu dan satu-satunya? Dengan kekuatan iman, cinta kepada Allah bisa mengeliminir cinta kepada seseorang yang telah menjauhkan dari keridhaan-Nya. Cinta macam apa yang menjauhkan diri dari keridhaan Allah? Untuk apa mempertahankan cinta yang akhirnya membuahkan benci Dzat yang sangat kita harapkan cinta-Nya?

Tanyakan pada keimanan dan nurani, siapa yang lebih dicintai, Allah ataukah “dia”?

“Qul Aamantu Billahi tsummastaqim!” (al-Hadits)

Wallahu a’lam.

***

Special untuk mereka yang sedang terjebak dalam lorong-lorong dilema bernama “cinta”.

Co-pas dari grup SAY NO TO PACARAN BEFORE NIKAH…!!!!!

mari sama2 pahami,

 
Leave a comment

Posted by on April 15, 2011 in Kehidupan

 

Apa sih tujuan lo?

berawal dari ngobrol2 ma temen gw, dia tanya tujuan hidup gw lalu gw jawab seadanya terus gw cari di internet maka gw temukan hakikat hidup kita ini,,

baca yang komplit gan,,
gw cuma co-pas 100%(tanpa edit)


Allahu ghayatuna -> Allah tujuan kita

Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Saudara-saudaraku yang dikasihi Allah,
Di tengah-tengah semester sekarang ini, masing-masing dari kita pasti
disibukkan dengan tugas-tugas kuliah: mid-term exams, homework, paper,
presentation, etc. Sering-sering dalam kesibukan semacam ini waktu seolah-olah
kurang saja. “I wish there were 30 hours in a day!”, itu yang sering terbayang
apabila tugas belum selesai, padahal due time hampir tiba. Malam menjadi siang,
siang menjadi siang. Masing-masing dari kita pasti pernah mengalami stress
semacam ini.

Elok sekali, dalam keadaan semacam ini saya hendak mengingatkan diri saya
sendiri dan Saudara-saudaraku semua: Apa sih yang hendak kita tuju dalam hidup
ini? Apa tujuan kita dalam hidup?
- to get a high degree of education?
- to get a good job?
- to get a beautiful wife (handsome husband)?
- to be influencial?
- to get rich?
- ???

Saudara-saudaraku yang dikasihi,
Mungkin tujuan-tujuan hidup yang saya sebutkan di atas ada di pikiran kita. Itu
wajar saja, as human being. Akan tetapi, perlu kita sadari bahwa itu semua
hanyalah tujuan temporer saja. Ada tujuan kita yang lebih suci, yang lebih
agung, dan yang lebih mendasar; karena tujuan yang satu ini mencakupi dan
melandasi tujuan-tujuan temporer tersebut. Apa tujuan itu?

————————————————-
| Allahu ghayatuna -> Allah tujuan kita……… |
_________________________________________________

Allah tujuan kita mengandung arti agar kita mengikhlaskan untuk Allah
segala perkataan dan perbuatan kita, ibadah dan perjuangan kita. Sehingga kita
diakui sebagai hamba-hamba-Nya yang mukhlisin dan menjadilah semboyan yang
selalu kita ikrarkan setiap waktu dan tempat:

“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan
demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.”
(Al-An’aam 162-163)

Saudara-saudaraku yang dikasihi,
Marilah kita renungkan sejenak hidup kita ini….
Sudahkah hidup kita ini sejalan dengan ikrar kita???
Sholat kita hanya untuk Allah?
Ibadah kita hanya untuk Allah?
Hidup dan mati kita hanya untuk Allah?

Itulah Saudara-saudaraku,
Sekedar renungan di pagi ini,
Marilah kita sucikan tujuan kita agar hanya untuk Allah,
Supaya segala amal & perbuatan kita diterima Allah
Sebagai tabungan untuk hari Akhir..

Wabillahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Saudaramu se-Islam,
Abu-Abdullah

 
Leave a comment

Posted by on April 15, 2011 in Kehidupan

 

C.I.N.T.A

pernah ada tman bertanya,

Teman (T) : Pernah jatuh cinta ga bar?

Akbar(a) : Cinta itu apa? jgn2 cuma kita buat aja perasaan tu??(sok ga tau dan berfilosofis)

T : ah so toy lo, ya gitulah

A : cinta itu hanya untuk Allah (jawaban sok alim banget!!!!, tpi mending daripada sok dzolim) hahahha

jadi saya mencari makna cinta, eh ada di buliten tauhid pas sholat jum”at di maskam,, g ada salahnya di co-pas, bukan pelanggaran hak cipta kok,,,

hasil copas ini sebenarnya judulnya Cinta, Takut, dan Harap,, namun gw ambil tema terpopuler C.I.N.T.A

At Tauhid edisi VI/41

Oleh: Aditya Budiman

Ketiga kata yang disebutkan dalam judul di atas merupakan kata-kata yang diri kita, hati kita tidak akan lepas darinya. Baik ketika kita masih kecil, menjelang usia muda bahkan ketika kita tua. Namun terkadang kita salah mengartikan dan menyalurkan ketiga hal di atas dengan sesuatu yang terlarang dalam agama. Oleh karena itu menjadi suatu hal yang selayaknya kita tahu ketiga hal di atas dengan benar, untuk itulah mari kita luangkan sejenak waktu kita untuk mempelajari sekelumit tentangnya.

Mengenal Cinta (Mahabbah)

Cinta dan keinginan merupakan asal/sebab setiap perbuatan/amal dan gerakan di alam semesta ini, kedua hal itulah yang mengawali segala perbuatan dan gerakan sebagaimana benci dan rasa ketidaksukaan adalah asal/sebab yang mengawali seseorang untuk meninggalkan dan menahan diri dari sesuatu[1].

Ibnul Qoyyim rohimahullah menyebutkan bahwa dasar ibadah, kesempurnaan serta kelengkapannya adalah cinta. Karena itulah seorang hamba tidak boleh mempersekutukan Allah dengan kecintaan kepada selainNya[2]. Bahkan dua kalimat yang seseorang tidak akan masuk islam kecuali dengannya yaitu dua kalimat syahadat tidaklah sah jika seseorang yang mengucapkannya kecuali dengan rasa cinta[3]. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya), “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah (melebihi cinta orang musyrik kepada berhala mereka)” (QS. Al Baqoroh [2] : 165). Bahkan hakikat peribadatan adalah menghinakan diri dan tunduk kepada yang dicintai. Dengan kata lain yang dinamakan hamba adalah orang yang dihinakan oleh rasa cinta dan ketundukan kepada orang yang dicintai. Oleh karena itulah tingkatan yang paling mulia bagi seorang hamba adalah penghambaan kepada yang dicintainya. Lihatlah betapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mahlukNya yang paling mulia dan paling dicintaiNya yaitu Rosulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam dengan sebutan hamba. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya), “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha” (QS. Al Isro’ [17] : 1)[4].

5 Cinta yang Harus Dibedakan

Terdapat 5 macam cinta yang harus dibedakan, sebab orang yang tidak membedakannya pasti akan tersesat kerenanya.

  1. Mahabbatullah/cinta kepada Allah. Hal ini saja belum cukup untuk menyelamatkan seseorang dari adzab Allah dan mendapatkan pahalaNya. Sebab kaum musyrikin, penyembah salib dan yahudi juga mencintai Allah[5].
  2. Mahabbatu maa yuhibbullah/mencintai perkara yang Allah cintai. Hal inilah yang memasukkan pelakunya ke dalam islam dan mengeluarkannya dari kekafiran.
  3. Al Hubb lillah wa fillah/mencintai karena Allah dalam keta’atan kepadaNya. Hal ini merupakan konsekwensi dari mencintai perkara yang Allah cintai. Sungguh mencintai sesuatu tidaklah akan benar-benar terwujud kecuali dengan mencintai hal itu karena Allah dan dalam keta’atan kepadaNya.
  4. Al Mahabbatu ma’allah/mencintai selain Allah bersama Allah. Ini adalah kecintaan orang-orang musyrik kepada Allah. Barangsiapa yang mencintai sesuatu bersama Allah bukan karena Allah, bukan sebagai sarana kepada kecintaan pada Allah dan bukan dalam keta’atan kepadaNya maka dia telah menjadikan sesuatu tersebut sebagai tandingan bagi Allah. Seperti inilah kecintaan kaum musyrikin.
  5. Al Mahabbatu ath Thobi’iyah/cinta yang sejalan dengan tabi’at. Cinta ini bentuknya berupa kecenderungan seseorang terhadap perkara yang sesuai dengan tabi’atnya seperti seseorang yang haus mencintai air, seseorang suami dan ayah mencintai istri dan anak dan seterusnya. Kecintaan jenis ini tidaklah tercela selama kecintaan tersebut tidak melalaikan dari mengingat Allah (ibadah) dan menghambat kesibukan hamba dalam mencintai Allah. Semisal seorang yang karena cintanya kepada anaknya menyebabkan ia lalai dari sholat jama’ah karena bekerja untuk memberi nafkah anaknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi”. (QS. Al Munafiqun [63] : 9).[6] Jika demikian celaan Allah pada hal-hal yang mubah maka bagaimanakah celaan Allah terhadap kecintaan seseorang terhadap perkara yang haram semisal seorang pemuda yang mencintai pacarnya[7] apalagi jika kecintaan ini menghalanginya dari ibadah kepada Allah, semisal melalaikan sholat jama’ah. Maka tentulah celaan Allah untuk orang yang demikian bertumpuk-tumpuk banyaknya.

Udah ngerti?

itu pertanyaan sya pada dri sendiri,,

hheheheh

 
Leave a comment

Posted by on April 15, 2011 in Kehidupan

 

SUARA MAHASISWA, Hukum Alat Bersama

Monday, 07 March 2011

Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama(teori klasik Aristoteles)

JJ ROUSSEAU dalam teori perjanjian negara yang dia cetuskan menganggap negara itu tercipta dengan persetujuan masyarakat.

Mereka mengadakan suatu musyawarah untuk membentuk negara dan pemerintahan yang akan mengatur dan menjamin kepentingan individual mereka sehingga kehidupan mereka secara individual dapat terjamin. Teori tersebut yang biasa kita kenal dengan “du contract social”. Indonesia sudah merumuskan visi dan tujuannya sebagai sebuah negara dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan,“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

”Hal tersebut adalah salah satu tujuan klasik yang merupakan raison d’etre dari kehadiran negara. Berdasarkan landasan filosofis tersebut, sebuah keniscayaan siapa pun yang tengah bermain pada dunia politik bukan memuja kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan dicita-citakan sepenuhnya hanya untuk rakyat. Karena itu, merupakan keharusan menjalankan berbagai cara untuk mencapai hal tersebut, namun tetap sesuai batasan-batasan yang telah diciptakan oleh masyarakat yang diwakili dalam suatu konsep “permusyawaratan perwakilan”. Dalam menetapkan batasan-batasan untuk mencapai visi terbesar Negara Indonesia, kemudian dibentuk UUD 1945. Karena itu, proses politik yang dilakukan harus berdasar hukum dan tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa (national interest).

Dalam konstitusi Pasal 1 ayat 3 dinyatakan secara jelas dan nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, ketika terjadi pertentangan antara kepentingan politik suatu partai politik atau gabungan partai politik dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, merupakan sebuah keharusan memilih hukum sebagai hal yang harus diutamakan. Untuk mengubah kesejahteraan rakyat dari cita-cita menuju sebuah kenyataan adalah langkah yang tepat untuk mengedepankan hukum dibanding kepentingan politik pribadi maupun kelompok. Jika hakikat berpolitik telah dipahami dan dimaknai oleh seluruh elemen yang berniat berkecimpung dalam dunia politik, tujuan negara Indonesia akan tercapai dengan optimal.●

MF AKBAR
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

ada di Sindo
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/385906/

koran sindo tanggal 8/03/11

 
Leave a comment

Posted by on April 15, 2011 in Hukum

 

SUARA MAHASISWA, Hukum sebagai Alat Menertibkan Masyarakat

Wednesday, 23 February 2011

Kebebasan tidak pernah datang dari pemerintah. Kebebasan adalah hasil perjuangan para penganutnya. (Wodroow Wilson)

MASYARAKAT menjadi korban kekerasan yang terjadi dalam suatu negara. Hal tersebut kemudian menimbulkan efek saling sudut-menyudutkan para pihak.

Menentukan siapa pihak yang salah bukan merupakan jalan yang tepat. Merupakan sebuah keniscayaan untuk menciptakan konsep yang tepat untuk melindungi segenap masyarakat dan memberikan rasa aman dalam masyarakat. Negara Indonesia sebagai negara hukum mengatur secara eksplisit hak asasi manusia (HAM) sebagaimana termaktub dalam Bab XA UUD 1945. Dalam Pasal 28G ayat 1 dikatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Metode dan cara yang tepat untuk melindungi masyarakat tersebut adalah dengan menciptakan hukum yang tepat dan kuat untuk ditegakkan.

Dalam hal ini sebuah cara yang tepat adalah memperkuat pidana sebagai primum remidium dalam kekerasan yang dilakukan masyarakat. Sebagaimana Rooger Hood menyatakan, pidana bertujuan untuk memberikan rasa tenteram pada masyarakat. Hal tersebut dikuatkan Peter Hoefnagels yang menyatakan pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik. Berdasarkan hal-hal tersebut merupakan cara yang tepat untuk mendesain tatanan pidana dalam kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP asas legalitas dalam artian formil mengharuskan setiap orang yang melakukan pidana harus dituntut. Namun, kejadian yang mengenaskan dalam suatu proses peradilan di Indonesia,yaitu kelemahan dalam menegakan hukum. Pada dasarnya konsep-konsep dalam rumusan delik baik dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya adalah untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Hanya saja, penegakan hukum sangat lemah dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terkait seluruh peraturan perundang-undangan. Karena itu, untuk mencegah kekerasan dalam masyarakat dan menciptkan ketertiban masyarakat adalah suatu keharusan untuk menciptakan perangkat hukum yang maksimal.

Tidak hanya pada proses pelaksanaan, tapi juga dimulai dari proses formulasi hingga aplikasi. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik, kemudian melaksanakan sesuai demi keadilan, dan terakhir, menjalankan hasil pelaksanaan dalam proses peradilan dengan baik. Hal tersebut akan menciptakan tataran hukum yang komprehensif sehingga mencapai tujuan hukum itu sendiri untuk memberikan ketertiban dalam masyarakat. Menciptakan penegakan hukum yang kuat butuh kemauan pemerintah sebagai penanggung jawab.

Dengan penegakan hukum yang kuat tersebut tujuan-tujuan yang dicita-citakan hukum akan tercapai dengan baik sehingga kekerasan dalam masyarakat akan berkurang bahkan mencapai titik nadir. Betul kata salah satu iklan di televisi “Butuh nyali untuk kerukunan”.(*)

MF Akbar 

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada 

Alhamdulillah masuk seputar indonesia lagi

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/383579/

ada di koran hari ini rabu, 23-Februari-2011

 
Leave a comment

Posted by on April 15, 2011 in Hukum

 

Suara Mahasiswa, Lemahnya Keamanan Nasional

Thursday, 17 February 2011

HENRI Nowten menyatakan seakan-akan konsep zoon politicon bahwa manusia membutuhkan manusia lain mulai terkikis perkembangan zaman.

Memasuki era modern, masyarakat lebih egois me-mikirkan kepentingan masing-masing dan bila terdapat perbuatan yang mengganggu kepentingan mereka, tidak dapat dielakkan terjadinya kekerasan dengan korban yang bahkan satu keluarga, agama, negara, ras, dan sebagainya. Jadi konflik yang terjadi belakangan ini yang mengaitkan pihak-pihak beda agama tidaklah aneh karena pada dasarnya dalam satu agama saja sering terjadi pertentangan, bahkan dalam satu mazhab agama juga bisa terjadi.Luar biasa.

Memahami konsep tersebut, kita perlu melihat yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pada dasarnya JJ Rousseau dalam teori perjanjian negara yang dia cetuskan menganggap bahwa negara itu tercipta adalah dengan persetujuan dari masyarakat (du contract social). Mereka mengadakan suatu musyawarah untuk membentuk negara dan pemerintahan yang akan mengatur dan menjamin kepentingan individual mereka sehingga kehidupan mereka secara individual dapat terjamin.

Dengan melihat dasar dibentuknya negara, sudah merupakan keharusan negara sebagai pemegang tanggung jawab tersebut melaksanakan kewajibannya secara maksimal untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Salah satu tujuan klasik yang merupakan raison d’etre dari kehadiran negara adalah menjamin keamanan negara, selain mewujudkan kemakmuran. Dengan terwujudnya keamanan yang baik, negara akan berujung pada kesejahteraan rakyat.

Negara seharusnya membentuk sebuah sistem keamanan untuk melindungi segenap masyarakatnya tidak hanya melindungi serangan dari luar negara, tetapi juga dari serangan atau saling serang yang terjadi dalam masyarakatnya. Dengan sebuah sistem keamanan nasional, penanganan kekerasan dalam masyarakat bisa teratasi dengan baik. Pada dasarnya konsep keamanan nasional ini bersifat preventif dan represif.

Dalam hal preventif, dengan bekerjanya seluruh aktor Keamanan Nasional seperti BIN,Polri,dan TNI, segara dapat diketahui konsep-konsep kekerasan yang sedang diorganisasi sehingga dapat dilakukan pencegahan yang diperlukan.Dalam hal represif, di kala terjadi kekerasan,koordinasi yang baik antara Polri dan TNI penentunya sehingga efek kerugian yang ditimbulkan akan berkurang karena dapat dengan lebih cepat ditangani.

Sampai saat ini penanganan terasa lambat dikarenakan fungsi koordinasi yang buruk antara kedua lembaga tersebut.Penindakan para pelaku pada proses peradilan akan cepat bila antara Polri dan TNI juga bekerja sama dengan baik. Dalam hal ini untuk pencegahan dan agar maksimal dalam menangani kekerasan yang terjadi dalam masyarakat, merupakan keniscayaan untuk menciptakan sebuah konsep keamanan nasional yang luar biasa. Menciptakan keamanan nasional yang baik akan berujung pada kesejahteraan masyarakat.(*)

MF Akbar

Mahasiswa Fakultas Hukum 

Universitas Gadjah Mada 

Masuk SINDO Lho,,

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/382435/

ada di koran SINDO,

Kamis, 17 Februari 2011

 
Leave a comment

Posted by on April 15, 2011 in Hukum

 
 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.